SINGAPURA – Media OutReach – Tembusu Law LLC belum lama ini meluncurkan dua situs web baru mereka, SingaporeFamilyLawyer.com dan TheSingaporeLawyer.com. Dengan visi untuk memberikan transparansi tentang bagaimana industri hukum bekerja di Singapura, Tembusu Law LLC bertujuan untuk memberikan konsultasi hukum gratis, melalui dua platform ini.

Memahami masalah yang dihadapai klien, Tembusu Law LLC memutuskan untuk mendirikan dua situs web ini dalam upaya mengedukasi masyarakat tentang masalah hukum.

SingaporeFamilyLawyer.com adalah situs web baru yang berfokus pada masalah pernikahan dan perceraian yang terkait dengan pasangan yang ingin bercerai, tapi tidak yakin bagaimana memulainya. Selain itu, situs ini bahkan menyediakan informasi bermanfaat tentang masalah hak asuh anak, kewajiban tunjangan dan pembagian harta benda setelah perceraian.

Sementara TheSingaporeLawyer.com adalah situs web baru yang menyediakan lebih banyak nasihat hukum terkait hukum pidana, hukum keluarga, hukum bisnis, dan hukum acara perdata. Tujuan dari kedua situs web ini adalah untuk melayani audiens Singapura yang berbeda.

Firma hukum Tembusu Law LLC juga berharap, melalui dua situs web baru ini, lebih banyak warga Singapura yang dapat mengakses layanan nasihat hukum berkualitas secara online.

Dengan keyakinan kuat bahwa firma hukum harus didirikan untuk memberikan tujuan yang lebih tinggi, melalui akses gratis ke nasihat hukum, Tembusu Law LLC percaya bahwa keuntungan tidak bisa menjadi satu-satunya alasan sebuah bisnis. Perusahaan percaya dalam memberikan nasihat hukum yang berharga kepada warga Singapura, dapat membawa perubahan positif dan akses yang lebih besar untuk bantuan, jawaban, kesetaraan dan keadilan terkait hukum.

Firma hukum Tembusu Law LLC juga memiliki lebih dari 50 video di saluran YouTube TheSingaporeLawyer.com, yang memberikan nasihat hukum gratis kepada publik. Perusahaan selalu berkomitmen menyediakan konten gratis dan berharga untuk membantu warga Singapura membuat keputusan tepat ketika mereka menghadapi masalah hukum.