BANGKOK, THAILAND – Media OutReach Newswire – Kantor Komisi Anti-Korupsi Nasional (NACC) sebagai lembaga utama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Thailand, mengumumkan untuk secara serius mengadopsi ISO 37001 dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian dan penerimaan suap di era digitalisasi saat ini.

NACC mengindikasikan bahwa masalah penyuapan merupakan ancaman serius dan berdampak pada setiap negara di seluruh dunia. Hal ini mengganggu sistem ekonomi dan menciptakan tantangan dan hambatan bagi banyak negara. Menurut Bank Dunia, penyuapan menyumbang sebanyak US$1 triliun per tahun, yang setara dengan 3% dari PDB global. Oleh karena itu, ISO adalah organisasi independen dan organisasi internasional non-pemerintah, yang memiliki misi untuk menetapkan standar internasional, maka ISO 37001 Anti-Bribery Management System atau ABMS dikembangkan oleh ISO.

ISO 37001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen yang dirancang untuk mencegah pemberian dan penerimaan suap. Pedoman manajemen anti-korupsi ini dapat diterapkan untuk semua jenis atau ukuran organisasi, termasuk organisasi di sektor publik, swasta, dan nirlaba. Setiap negara dapat menggunakannya sebagai pedoman untuk mengadopsi dan secara sukarela menerapkan standar ini di dalam negeri.

ISO 37001 diakui secara internasional sebagai instrumen untuk program kepatuhan perusahaan dan sebagai langkah pengendalian internal yang kuat untuk mencegah penyuapan terhadap orang yang berwenang. Banyak negara telah menerapkan peraturan domestik untuk memberi insentif dan mempromosikan penerapan ISO 37001 di sektor swasta dan publik.

NACC telah mengamandemen Undang-Undang Organik tentang Anti-Korupsi, B.E. 2561 (2018) dengan memasukkan ketentuan yang menjatuhkan hukuman pidana untuk kasus penyuapan yang dilakukan oleh orang yang berwenang. Amandemen ini telah mempelajari praktik-praktik terbaik dari negara-negara asing dan mempelajari atau mengadopsi prinsip ISO 37001 sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun Pasal 176 undang-undang tersebut, yang menghasilkan konsistensi dengan prinsip dan praktik ISO 37001.

Untuk tujuan mobilisasi konkret dan meningkatkan kesadaran akan Pasal 176, NACC telah membentuk Anti-Bribery Advisory Service (ABAS) untuk mendorong anti-suap secara konkret. ABAS adalah pusat yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai pengetahuan serta memberikan rekomendasi untuk mencegah masalah penyuapan di sektor bisnis. Dalam hal ini, NACC menyediakan “Pedoman Tindakan Pengendalian Internal yang Tepat untuk Orang Hukum”, yang selaras dengan ISO 37001. Pedoman dan dokumen-dokumen terkait lainnya dapat diunduh melalui https://www.nacc.go.th/abas/

Sumber: https://www.nacc.go.th/categorydetail/20180831184638361/20240208140737